PESISIR UTARA – Anggota Polsek Pesisir Utara
mengamankan Sustrabi (45), warga Pekon Balam, Kecamatan Lemong, Pesisir
Barat, sekitar pukul 20.00 WIB Selasa (24/9). Ia diduga mencemari Ny
(16), pelajar salah satu SMA, hingga hamil enam bulan.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Amiruddin, S.Pd. mengatakan, pelaku
diamankan setelah orang tua korban melapor. Penangkapan dipimpin
Kanitreskrim Brigpol Lukman Nul Hakim. ’’Pelaku langsung kami
jemput dari rumahnya. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan,
termasuk meminta keterangan saksi-saksi,” kata Amiruddin mewakili
Kapolres Lambar AKBP Eko Widiyanto, S.I.L. saat ditemui di ruang
kerjanya kemarin (25/9).
Menurut dia, Ny kali pertama dicemari
pada Maret silam. Saat itu, pelaku memanggil Ny, yang tinggal berdekatan
dengannya. ’’Menurut korban, saat itu kondisi rumah sedang sepi. Korban
sendiri tidak curiga saat pelaku memanggilnya,” terang Amiruddin. Sampai di depan pintu rumah pelaku, korban langsung dibekap dan ditarik ke kamar. Kemudian ia dicemari.
Kejadian
tersebut terulang dua pekan kemudian. Sebelumnya, pelaku juga memanggil
korban. Usai merudapaksa korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika
melaporkan peristiwa itu kepada orang lain.
’’Dari keterangan korban dan pemeriksaan medis, korban positif hamil sekitar enam bulan,” sebut dia. Kehamilan
korban terungkap setelah orang tuanya curiga dengan kondisi gadis itu.
Sebab, perut korban kian membesar. Saat ditanyai, korban mengaku
dicemari oleh pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi
Sementara,
pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan mengintimi korban sebanyak
dua kali dan mengancamnya. ’’Pelaku akan kami jerat dengan pasal 81 ayat
1 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 13 tahun penjara,” ujarnya.
' target='_blank'>
Saat ini anda sedang membaca artikel tentang
"
Gadis Di Naikin Paksa Melembung 6 Bulan
"
Semoga Info Lowongan Kerja Di Loker 84 Ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat mengurangi pengangguran di Indonesia.